UPDATE TERUS INFORMASI ANDA DENGAN MEMBACA BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA DISINI

Jumat, 02 Mei 2025

MUI Haramkan Terobosan Gubernur Dedi Mulyadi Terkait Vasektomi Kepada Pria


 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ingin menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos. Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara mengenai hal itu. MUI menyebut vasektomi tidak boleh dilakukan oleh laki-laki. Hukumnya haram menurut pandangan Islam.

Seperti diketahui, vasektomi adalah proses steril yang dilakukan oleh laki-laki untuk mengendalikan kehamilan.

"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, dikutip dari laman MUI, Kamis (1/5/2025).

MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya vasektomi. Fatwa tersebut hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

Syarat Diperbolehkannya Vasektomi

Komisi fatwa mengatakan vasektomi hukumnya haram kecuali dalam lima kondisi tertentu. Kelima syarat itu adalah sebagai berikut:

1. Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam
2. Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen
3. Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula
4. Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya
5. Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap (metode pencegah kehamilan yang bersifat permanen).


Kiai AMA menegaskan bahwa hingga saat ini, hukum keharaman vasektomi masih berlaku. Pasalnya, keberhasilan rekanalisasi tidak dapat dijamin 100 persen dalam mengembalikan fungsi saluran sperma seperti semula.

"Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," ujarnya.

Selain itu, biaya rekanalisasi juga jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya vasektomi. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah untuk tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal tanpa memberikan informasi yang transparan dan objektif, termasuk mengenai biaya dan potensi kegagalan rekanalisasi.

"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," tutur Kiai AMA.

MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pembentukan keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta pentingnya mempersiapkan generasi penerus bangsa. Kiai AMA mengingatkan bahwa penggunaan alat kontrasepsi dalam Islam harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (qath' al-nasl), apalagi sebagai alasan untuk gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.

Site Search