UPDATE TERUS INFORMASI ANDA DENGAN MEMBACA BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA DISINI

Kamis, 06 November 2025

MKD DPR Jatuhkan Sanksi Nonaktif Selama 6 Bulan untuk Ahmad Sahroni, Bagaimana lainnya?


MAHKAMAH Kehormatan Dewan atau MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dewan. "Menghukum teradu lima, Dr. Ahmad Sahroni S.E, M.I. Kom nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang pada Rabu, 5 November 2025

LMKD menilai Sahroni terbukti melanggar etik karena ucapannya yang tidak pantas saat merespons desakan pembubaran DPR. Mahkamah Kehormatan juga mempertimbangkan bahwa Sahroni menjadi korban setelah rumahnya dijarah massa.

Hari ini MKD menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR. Selain Ahmad Sahroni, empat anggota dewan lain yang menjalani sidang adalah Nafa Urbach dari Parti NasDem, Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar. 

Sanksi penonaktifan sementara juga dijatuhkan kepada Nafa Urbach. Politikus NasDem itu disanksi 3 bulan nonaktif dari anggota DPR. Adapun Eko Patrio dijatuhkan sanksi penonaktifan selama 4 bulan.

Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyampaikan, ketiga legislator yang dinonaktifkan tidak akan mendapatkan hak gaji maupun tunjangan. "Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Adang.

Sementara itu, MKD memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik DPR. Sidang memutuskan status keduanya sebagai anggota DPR dipulihkan kembali. "Nama baik teradu satu Dr. Ir. Haji Adies Kadir S.H., M.H.harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR," kata Adang.

Adang juga menyebutkan hal serupa bahwa setelah putusan ini dibacakan, status Uya Kuya sebagai anggota DPR dipulihkan.

Dalam pertimbangannya, MKD menjelaskan bahwa keputusan ini juga dipengaruhi oleh para pengadu yang telah mencabut aduan mereka. Mereka yang dinonaktifkan dinilai memicu polemik di masyarakat dan memantik gelombang unjuk rasa yang berakhir pada kerusuhan pada akhir Agustus lalu. 

Adapun MKD DPR baru menyidangkan perkara kelima anggota secara perdana pada Senin, 3 November 2025 dengan agenda permintaan keterangan saksi dan pendapat ahli. Saat itu tak ada anggota DPR nonaktif yang datang. 

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan pada 4, 9, dan 30 September lalu MKD telah menerima pengaduan terhadap sejumlah anggota DPR atas dugaan perkara pelanggaran kode etik. Nazaruddin mengatakan Adies dilaporkan ke MKD atas penyataannya yang dinilai keliru terkait dengan tunjangan anggota DPR. Penyataan itu lantas memicu reaksi negatif yang luas di masyarakat.

Nazaruddin menyebut Nafa Urbach dilaporkan karena politikus Partai NasDem ini dianggap hedon dan tamak karena menyampaikan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai suatu kepantasan.

"Lalu Surya Utama dianggap merendahkan DPR dengan berjoget dalam sidang tahunan 2025," ujar politikus PAN tersebut. Laporan terhadap Eko Hendro Purnomo serupa dengan Surya Utama, yaitu dianggap merendahkan DPR dengan berjoget dalam sidang tahunan. Eko dinilai merendahkan DPR dengan gesturnya.

"Lima, teradu Ahmad Sahroni dilaporkan atas ucapannya langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," kata Nazaruddin.


***Sumber : Tempo.co***

Site Search