Gaji Raffi Ahmad saat jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
Seperti diketahui Raffi Ahmad telah dilantik oleh Prabowo pada Selasa (22/10/2024) sebagai Utusan Khusus Presiden.
Raffi Ahmad kini resmi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Pelantikan Raffi Ahmad berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Dengan demikian Raffi Ahmad akan mendapatkan sejumlah fasilitas negara berupa gaji hingga insentif lainnya.
Pelantikan Raffi Ahmad ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Indonesia Tahun 2024-2029.
Jika melihat soal gaji, sejatinya Raffi Ahmad tak mendapatkan sebesar ketika dirinya bekerja sebagai seorang artis.
Dilansir dari berbagai sumber (22/10/2024) gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Di dalam artikel ini tidak disebutkan secara spesifik gaji seorang Utusan Khusus Presiden. Namun, jika merujuk pada peraturan yang sudah ada maka gaji Utusan Khusus Presiden tak lebih dari puluhan juta rupiah per bulan.
Gaji puluhan juta rupiah juga didapatkan oleh seorang Staf Khusus (stafsus) Presiden.
Gaji seorang stafsus sendiri diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.
Stafsus Presiden dibagi menjadi 4 golongan yakni tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda dan tenaga terampil.
Seperti diketahui stafsus presiden dipilih langsung oleh Presiden RI.
Presiden akan memperhitungkan latar belakang pendidikan dan karir mereka.
Adapun gaji seorang stafsus presiden terbagi sesuai dengan golongannya.
Berikut adalah gaji stafsus presiden seperti dilansir dari berbagai sumber (22/10/2024).
1. Deputi Rp 51.000.000 /bulan
2. Staf Khusus Presiden RI dan Tenaga Ahli Utama Rp 36.500.000 /bulan
3. Tenaga Ahli Madya Rp 32.500.000 /bulan
4. Tenaga Ahli Muda Rp 19.500.000 /bulan
5. Tenaga Terampil Rp 15.000.000 /bulan
Gaji yang diterima stafsus presiden di Kantor Staf Presiden meliputi semua faislitas termasuk pajak penghasilan.
Perbedaannya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), Stafsus Presiden RI tidak berhak menerima uang pensiun.
Para stafsus ini hanya akan menerima gaji selama menjabat.
Jika melihat jumlah gaji yang didapatkan setara dengan stafsus presiden, maka penghasilan Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden tak lebih besar dari seorang artis.
Diketahui suami Nagita Slavina tersebut mendapatkan penghasilan senilai Rp 25 juta hingga Rp50 juta satu kali syuting.
Sedangkan pada satu hari, Raffi Ahmad bisa menjalani tiga kali syuting di tiga program TV yang berbeda.
Bahkan menurut Hotman Paris dalam sebuah talkshow, Raffi Ahmad bisa mengantongi Rp 150 juta dalam satu hari saja.
Dan jika dikalikan 30 hari atau satu bulan penuh, Raffi Ahmad bisa mengantongi Rp 4,5 miliar per bulan saat menjadi artis.
