Wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD digulirkan Presiden Prabowo Subianto. Sepuluh tahun silam, aturan soal pilkada langsung sudah pernah diubah menjadi dipilih oleh DPRD sebelum dicabut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menyusul penolakan keras dari publik. Kini, wacana perubahan itu pun menuai resistensi publik, apakah Presiden Prabowo tetap melanjutkan wacananya mencabut hak rakyat untuk memilih langsung pemimpin daerahnya?
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang salah satunya membahas soal mekanisme pilkada, berlangsung alot dalam Rapat Paripurna DPR, pada September 2014. Sikap fraksi-fraksi di DPR terbelah saat membahasnya.
Koalisi Merah Putih (KMP), yang terdiri atas Fraksi Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ingin mengembalikan mekanisme pilkada menjadi dipilih oleh DPRD. Adapun Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura ingin sistem pilkada langsung dipertahankan. Di luar itu, Demokrat mengajukan opsi ketiga, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan.
Adu argumen berlangsung sepanjang malam, Kamis (25/9/2014). Tak hanya di ruang rapat paripurna, tetapi juga di ruang tempat para pemimpin fraksi menggelar rapat di sela paripurna hingga lobi-lobi di luar ruang rapat. Hingga Jumat (26/9/2014) dini hari, sikap fraksi-fraksi tak berubah, sampai akhirnya diambil keputusan dengan mekanisme voting. KMP memperoleh dukungan 226 suara, sedangkan PDI-P, PKB, dan Hanura hanya memperoleh 135 suara. Bagaimana dengan Demokrat? Fraksi ini dengan 120 anggotanya justru memilih walk out.
Alhasil, malam itu, dengan KMP memperoleh suara terbanyak, mekanisme pilkada diputuskan kembali ke era pemilihan oleh DPRD setelah mekanisme pilkada langsung berjalan selama 10 tahun (Kompas, 27/9/2014). Namun, usianya tidak lama. Presiden ke-6 RI, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono di tengah lawatan ke Amerika Serikat langsung bereaksi pada Kamis (25/9/2014) pukul 21.00 waktu setempat atau Jumat (26/9/2014) pagi waktu Indonesia.
Selain mengungkapkan keberatannya mengesahkan RUU Pilkada karena perubahan sistem bertabrakan dengan UU Pemerintahan Daerah, juga karena ia tak ingin capaian demokrasi di Indonesia selama satu dekade sebelumnya tidak mengalami kemunduran hanya karena pilkada melalui DPRD.
”Saya pribadi tidak ingin ada kemunduran. Di era kepresidenan saya, sebetulnya selain presiden dan wapres dipilih langsung, juga bupati, wali kota, dan gubernur. Itu pilihan saya, saya tidak pernah berubah,” ujar Presiden SBY (Kompas, 26/9/2014). Meski demikian, publik yang menolak perubahan mekanisme pilkada telanjur marah. Unjuk rasa terjadi di berbagai tempat. Di dunia maya, kecaman terhadap keputusan DPR juga menggema. Yudhoyono ikut jadi sasaran kritik hingga terbit tagar khusus di Twitter, yakni #ShameOnYouSBY, pada Jumat dan bertengger di puncak daftar kata yang paling disebut di linimasa Twitter.
Kritik terhadap SBY tak lain karena Demokrat justru memilih walk out, alih-alih mendukung pilkada langsung. Padahal, seandainya fraksi itu memilih pilkada langsung, raihan suara kubu pro-pilkada langsung bisa mengalahkan suara fraksi-fraksi yang memilih pilkada oleh DPRD. Emosi publik pun kian tersulut ketika mengetahui pimpinan Fraksi Demokrat sudah berkomunikasi dengan Yudhoyono yang menjabat pula sebagai Ketua Umum Demokrat, kala itu.
Setelah protes publik menguat, berselang empat hari dari keputusan kontroversial di DPR, persisnya pada 30 September 2014, Yudhoyono membuktikan sikap kecewanya terhadap proses pengesahan RUU Pilkada di DPR yang mengubah mekanisme pilkada. Ia mengutarakan rencananya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menjamin tetap diadakannya pilkada langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan (Kompas, 1/10/2014).Dua hari kemudian, Yudhoyono menerbitkan dua perppu guna mengembalikan mekanisme pilkada langsung.
Perppu yang diterbitkan adalah Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota,serta Perppu No 2/2014 tentang Perubahan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penerbitan Perppu No 1/2014 itu sekaligus mencabut UU No 22/2014 tentang Pilkada yang diputuskan DPR pada 26 September yang mengatur pilkada oleh DPRD. Sementara Perppu No 2/2014 hanya mencabut dua pasal UU No 23/2014 yang terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah. Perppu mensyaratkan kegentingan memaksa untuk diterbitkan oleh Presiden. Yudhoyono kala itu menyampaikan, penolakan luas yang ditunjukkan sebagian besar masyarakat menjadi dasar kegentingan memaksa sehingga perppu perlu diterbitkan.
”Meski saya menghormati proses di DPR yang memutuskan mekanisme pilkada lewat DPRD, izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat, serta tegaknya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” kata Presiden Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10/2014). Perppu tersebut lantas dibawa ke DPR untuk dimintakan persetujuan. DPR pun menyetujui hingga akhirnya mekanisme pilkada kembali dipilih langsung oleh rakyat.
Kini, sepuluh tahun berlalu, Presiden Prabowo mengembuskan ulang wacana perubahan mekanisme pilkada menjadi dipilih oleh DPRD saat acara puncak Hari Ulang Tahun Ke-60 Partai Golkar pada Kamis (12/12/2024). Alasannya, pemilihan itu dapat menghemat anggaran triliunan rupiah yang selama ini dikeluarkan untuk pilkada. Dana tersebut, katanya, lebih baik digunakan untuk meningkatkan fasilitas sekolah dan menyediakan makanan bagi siswa. Ketua umum parpol yang hadir pun tampak bersemangat menyambut setelah usulan itu dilontarkan Prabowo.
Meski demikian, sama seperti sepuluh tahun lalu, sistem pilkada yang berlaku di era Orde Baru itu langsung menuai resistensi dari berbagai kalangan. Hal itu, antara lain, datang dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Kritik juga ramai disuarakan warganet di jagat maya. Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor mengingatkan, akan ada kemunduran demokrasi yang parah jika pilkada diganti lewat DPRD. Pilkada dipastikan akan dilakukan secara tertutup dan semua menjadi urusan elite. Rakyat pun tidak akan pernah mengetahui proses di dalamnya.
Hal senada diungkapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2012-2017, yang juga Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay. ”Padahal, konstitusi kita menjamin kedaulatan ada di tangan warga dan suara mereka dijamin konstitusi. Jadi, harus diberi ruang dan tidak boleh dihilangkan. Kalau diganti, problemnya malah lebih besar,” katanya. Menurut Hadar, masalah pemilu berbiaya tinggi ataupun politik uang bisa diatasi tanpa harus mengubah sistem pemilihan.
