Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menutup kemungkinan untuk mencapai kesepakatan damai dengan penggugat ijazahnya, Muhammad Taufik.
Hal ini terjadi setelah mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu (14/5/2025) kembali berujung deadlock.
"Mediasi hari ini penggugat melalui kuasa hukumnya dan tergugat 1 (Jokowi) melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock atau tidak terjadi suatu kesepakatan untuk damai," ungkap Kuasa Hukum Jokowi, Irpan, saat diwawancarai.
Ipan menambahkan bahwa keabsahan ijazah Jokowi telah terkonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit ijazah sarjana kehutanan dan SMA Negeri 6 Solo.
"Jadi terkonfirmasi atas keabsahan ijazah tersebut," katanya.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa pihak Jokowi tidak perlu lagi mengikuti proses mediasi.
Selanjutnya, proses mediasi hanya akan diikuti oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat lain dalam kasus ini.
"Tergugat 2 sampai tergugat 4 masih diminta kehadirannya karena masih ada hal-hal yang perlu dilakukan pembahasan bersama dengan penggugat dan mediator," jelasnya.
Dengan demikian, Jokowi sebagai tergugat 1 dalam kasus dugaan ijazah palsu akan bertarung di persidangan melawan penggugat Muhammad Taufik.
"Untuk kepentingan tergugat 1 sesuai dengan tuntutan, kami tidak pernah mau memenuhi, bahkan kami akan diberi kesempatan secara leluasa di dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya penggugat ini mampu membuktikan dari gugatannya yang menduga ijazah Jokowi palsu," jelas Irpan.
Di sisi lain, Koordinator Tim Hukum Muhammad Taufik, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya siap melawan pihak Jokowi untuk membuktikan kebenaran ijazah Jokowi.
"Otomatis kami siap, kami kan penggugat. Kami juga akan membuktikan dalil-dalil, bukti-bukti tentu akan kami gelar di persidangan. Siap dengan pembuktian," tuturnya.
***Sumber : kompas.com***
