UPDATE TERUS INFORMASI ANDA DENGAN MEMBACA BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA DISINI

Rabu, 21 Mei 2025

KY Periksa Hakim yang Pernah Vonis Ringan Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Timah


Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, atas putusan 6,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah.

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim tersebut secara tertutup.

"KY telah melakukan pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh pihak pelapor," ujar Mukti kepada wartawan, di Gedung KY, Jakarta, Selasa (20/5).

Setelah proses pemeriksaan rampung, lanjut Mukti, laporan terkait dugaan pelanggaran oleh Majelis Hakim tersebut akan disimpulkan ke tahap sidang pleno untuk menentukan adanya pelanggaran kode etik atau tidak.

"Jadi, sudah dilakukan pemeriksaan, prosesnya pemeriksaan, nanti setelah pemeriksaan, lalu semuanya disimpulkan, kita angkat lagi ke pleno untuk disidangkan, apakah terbukti atau tidak bukti sehingga dijatuhi sanksi atau tidak disanksi nanti kita kabarkan," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, mengatakan bahwa dari total lima orang hakim sebagai pihak terlapor, pihaknya telah memeriksa empat orang.

"Karena majelisnya itu ada 5, ada 5, terlapornya itu ada 5, terdiri dari hakim karir itu kalau enggak salah 3 dan hakim ad-hoc tipikor ada 2, waktu itu kita periksa baru 4," ucap Joko.

Joko menyebut, satu pihak terlapor belum diperiksa lantaran yang bersangkutan tengah mengajukan cuti.

"Kurang satu terlapor yang belum kita periksa, karena waktu itu masih mengajukan cuti. Nanti baru akan kita tindak lanjuti untuk satu terlapor yang masih belum hadir," tutur dia.

"Jadi, pemeriksaan sudah sampai tahap terakhir, yaitu pemeriksaan para terlapor, tinggal satu orang terlapor yang belum bisa hadir," pungkasnya.

Sebelumnya, KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis di pengadilan tingkat pertama.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Atas putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, Harvey kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut kini masih diproses di MA. Dengan begitu, kasus yang menjerat Harvey Moeis belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


***Sumber : Kumparan***

Site Search