UPDATE TERUS INFORMASI ANDA DENGAN MEMBACA BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA DISINI

Rabu, 14 Mei 2025

Jangan Takut!!! Berikut 5 Dokumen yang bisa kamu minta dan Bisa Bikin Debt Collector Kabur Saat Melakukan Perampasan Kendaraan Kalau Mereka Tidak Bawa.

 



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penagih utang atau debt collector untuk membawa sejumlah dokumen resmi saat menagih utang kepada peminjam (debitur). Hal ini sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, di mana perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa debt collector tersebut melaksanakan pekerjaan atas perintah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kepada debitor," kata Sardjito saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/10/2023). Lantas, dokumen apa saja yang wajib dibawa debt collector saat menagih utang?

Dokumen wajib debt collector saat tagih utang Saat debt collector melakukan penagihan, mereka wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu:

1. Kartu identitas (KTP)
2. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK (Kartu SPPI).
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Salinan sertifikat fidusia.
5. Bukti dokumen debitur wanprestasi.

"Khusus Dokumen Nomer 2 Kartu SPPI, Akhir2 ini banyak debt collector tidak mau mengikuti ujian resmi dari LSPPI selaku lembaga yang memberikan lisensi kepada debt collector untuk menagih. Dikarenakan ujian tesnya sangat sulit dan berhubungan dengan kerja dilapangan, banyak debt collector abal-abal yang masih dapat kita temui di masyarakat. Adanya kebijakan dari lembaga LSPPI untuk membatasi debt collector yang nakal agar supaya tidak meluluskan orang-orang yang mempunyai track record buruk dalam menagih. Karena itulah banyak debt collector yang melakukan penipuan dalam membuat kartu SPPI (Kartu Lisensi), salah satunya dengan cara pergi ke percetakan dan membuat barcode palsu kemudian di print, atau bekerja sama dengan oknum-oknum masyarakat yang menjual jasa pembuatan Kartu SPPI palsu. Jika Masyarakat bisa membuktikan bahwa kartu SPPI mereka Palsu, maka masyarakat bisa melaporkan pidana kepada Kepolisian karena telah melakukan penipuan kartu lisensi SPPI, dan tidak sebagai anggota resmi yang diberikan oleh LSPPI namun mereka tetap menarik kendaraan secara baik atau secara kasar. Banyak cara untuk dapat mengetahui kartu lisensi SPPI Asli atau palsu, salah satunya dengan scan barcode kartu lisensi SPPI debt collector. Kartu SPPI asli jika kita scan barcodenya akan keluar nama lengkap debt collector tersebut, namun linknya harus berasal dari lsppi.com. jika link keluar bukan dari lsppi.com maka sudah bisa dipastikan kartu lisensi mereka palsu dan bersiaplah untuk melapor debt collector yang dimaksud.

 Setelah itu, Seluruh dokumen itu wajib ditunjukkan kepada debitur. Jika dokumen tak lengkap, debitur berhak menolak. Dalam praktiknya, tidak semua debt collector membawa dokumen yang diwajibkan oleh OJK. Apabila hal itu terjadi, Sardjito mengatakan bahwa debitur bisa menolak tagihan yang ditujukan. "(Kalau tidak ada surat) ya menolak aja dong," kata Sardjito. Penagihan dilakukan sesuai norma Dalam melakukan penagihan kepada debitur, debt collector juga wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dikutip dari Kompas.com (2022), debt collector dilarang untuk melakukan hal-hal berikut saat menagih utang, yakni: 

1. Menggunakan cara ancaman.
2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan.
3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal. 

Apabila tindak tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenai sanksi hukuman pidana.  Di sisi lain, PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector juga dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, di antaranya: Peringatan tertulis Denda Pembatasan kegiatan usaha Pencabutan izin usaha. 

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan melalui kontak berikut: Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id Telepon OJK 157 Email konsumen@ojk.go.id. Jangan lupa untuk menyertakan informasi lengkap agar laporan bisa ditindaklanjuti.

Site Search