UPDATE TERUS INFORMASI ANDA DENGAN MEMBACA BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA DISINI

Rabu, 07 Mei 2025

Mantan Anak Buah Hasto Di PDIP Buka Suara : Saya Dipaksa Mundur Kemudian Dibentak Oleh Hasto. Saya Sekjen!!!


 Air mata eks anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia tumpah kala menceritakan sikap sewenang-wenang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menyuruhnya mundur agar bisa meloloskan Harun Masiku jadi anggota dewan.

Saat bersaksi di sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Riezky mengaku dapat perintah mundur pertama kali dari mulut bekas rekan separtainya Saeful Bahri. Perintah itu dia dengar saat mereka bertemu di Singapura, Saeful kala itu membawa amplop cokelat berisi fatwa Mahkamah Agung (MA). Saeful meminta dirinya mundur dari Dapil 1 Sumsel atas perintah Hasto.

"Saksi baru pertama kali ketemu Saeful, bagaimana Saksi bisa meyakini bahwa yang disampaikan Saeful dari Sekjen. Jangan-jangan, kita khawatir nih, Saeful mencatut nama (Hasto), bagaimana Saksi membuktikan bahwa benar ini ada pesan yang disampaikan Saeful setelah dihubungi tadi dari Pak Sekjen?" tanya jaksa KPK Budhi S, di ruang sidang, Rabu (7/5/2025).

"Dalam percakapan itu, seingat saya, Donny Tri itu bilangnya, 'Udah, nanti saya yang ngomong ke Sekjen gini' gitu terus. Masalah faktor kedekatan dengan Sekjen atau atas perintah Sekjen, itu yang saya pahami, based on verbal dari Saeful Bahri dan Donny Tri karena ada percakapan di telepon itu," jawab Riezky.

Riezky akhirnya menolak dan mengonfirmasi langsung perintah tersebut ke Hasto, pada 27 September 2019. Dalam pertemuan itu sempat terjadi perdebatan, Riezky merasa Hasto menyalahgunakan jabatan sekjen.


Baca Juga : Resmi Satgas Ormas Premanisme Dibentuk Pemerintah. Masyarakat Diwajibkan Lapor Terkait Ormas Meresahkan



Sambil sesegukan menangis, dia bercerita, "waktu itu saya hadir Pak Sekjen, bahwa saya mempertanyakan masalah pelantikan saya. Pelantikan saya, undangan saya. Sempat terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberi undangan apabila saya bersedia mundur. Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu."

Riezky menegaskan ke Hasto, kalau dia mau mundur jika mendapat perintah langsung dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hasto pun emosi, dia langsung mengingatkan jabatannya yang tinggi di partai sebagai ancaman. Tapi percuma, Riezky malah jadi ikut emosi sembari mengingatkan Hasto bukan Tuhan yang bisa sesuka hati mengubah nasib orang. Dia pun meninggalkan ruang pertemuan usai dilerai politikus PDIP, Komarudin Watubun.

"Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, 'Saya ini Sekjen Partai'. Di situ saya reaksi, saya juga emosi, saya berdiri, 'Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan'. Itu yang saya sampaikan, waktu yang singkat Pak Sekjen tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya," imbuhnya.

Riezky juga mengaku hingga saat ini tak tahu alasan ia diminta mundur untuk Harun Masiku. "Kemudian tadi kan Saksi mengatakan Saksi akan bersedia mundur ketika Saksi sudah bertemu dengan Ibu Ketua ya, jadi saksi ketemu dengan Ibu Ketua?" tanya jaksa.

"Nggak," jawab Riezky


Baca Juga : Resmi MKD Tetapkan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik Terkait Dua Kasus Ini



Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.



Menurut jaksa, suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Baca Juga : Ini Alasan Jokowi Melaporkan Terkait Ijazah Palsu. Jokowi : Mereka Telah Menghina Saya Sehina-Hinanya




Site Search