Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, dokumen ijazah Jokowi dinyatakan identik dan berasal dari sumber yang sah.
“Antara dokumen bukti dan dokumen pembanding menunjukkan identitas yang sama. Hal ini diperkuat dengan kecocokan tanda tangan pejabat UGM saat itu,” jelas Djuhandhani.
Tak hanya ijazah, kepolisian juga mengungkap sejumlah dokumen pendukung lain yang memperkuat bahwa Jokowi pernah menempuh pendidikan di UGM.
Dalam penelusuran, Bareskrim Polri menemukan berbagai dokumen dan data pendukung yang menunjukkan bahwa Jokowi benar-benar terdaftar dan mengikuti proses akademik di UGM. Bukti-bukti tersebut antara lain:
Pengumuman di Koran Kedaulatan Rakyat (18 Juli 1980): Nama Jokowi tercantum dalam daftar 3.169 peserta yang lulus ujian masuk Fakultas Kehutanan UGM.
Formulir Registrasi Mahasiswa UGM: Dicocokkan dengan koran Bernas dan dokumen asli tahun akademik 1980–1981.
Surat Janji Mahasiswa (28 Juli 1980).
Bukti Pembayaran SPP Semester Genap 1981–1982.
Surat Permohonan Registrasi (12 Januari 1982).
Surat Keterangan Lulus Ujian Praktik Sarjana.
Transkrip Nilai Akademik.
Penelusuran Lokasi KKN dan Skripsi
Pihak Bareskrim juga melacak kegiatan akademik lainnya, termasuk pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi selama kuliah di UGM. Total ada enam lokasi yang dijalani Jokowi, antara lain:
Kuliah Lapangan di Ngawi (1980).
Kegiatan di Baturaden dan Cilacap (1982).
Inventarisasi Hutan di Ngawi (1982).
Praktik Umum di Madiun, Cepu, Rembang (1983).
KKN di Boyolali (1983).
Studi Lapangan di Surakarta (1984–1985).
Selain itu, skripsi Jokowi yang berjudul “Studi Tentang Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta” juga ditemukan dan diverifikasi keasliannya.
Kritik Terhadap Langkah Jokowi Ambil Ijazah
Dalam kesempatan berbeda, Roy Suryo juga mengkritisi tindakan Jokowi yang mengambil kembali ijazahnya dari Bareskrim. Menurutnya, langkah tersebut justru membuka ruang spekulasi lebih lanjut.
“Kalau ijazah itu sudah dijadikan barang bukti, sebaiknya tetap berada di pihak yang berwenang sampai proses selesai,” tambah Roy.
Sementara itu, polemik mengenai lokasi KKN Jokowi juga sempat disorot oleh tim pelapor, termasuk Rismon Sianipar. Ia menyebut pihak UGM belum dapat memberikan informasi lengkap terkait lokasi KKN Jokowi saat pertemuan pada 15 April 2025.
***Sumber : TribunPadang***
