Bareskrim Polri telah menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Uji forensik dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan sejumlah fakta dalam penyelidikan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.Pernyataan itu disampaikan Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025). “Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris,” ujar Djuhandani.
Uji Forensik Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi Djuhandani menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium forensik menyatakan ijazah tersebut asli. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah elemen, meliputi bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dari dekan dan rektor. “Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ucap Djuhandani.
Bukti Tambahan: Foto dan Keterangan Saksi Bareskrim Polri juga mengungkap sejumlah foto yang memperlihatkan Presiden Jokowi saat menjalani masa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM). Foto-foto tersebut dijadikan sebagai bagian dari bukti pendukung dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Selain itu, pihak kepolisian telah memeriksa total 39 saksi, yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman-teman Jokowi semasa kuliah.
“Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana,” lanjut Djuhandani. Kasus Berawal dari Laporan Eggi Sudjana ke Bareskrim Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melaporkan Presiden Joko Widodo dan Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof Ova Emilia, ke Bareskrim Polri pada Senin (9/12/2024). Laporan itu terkait dugaan ijazah palsu. Dalam keterangannya, Eggi menjelaskan bahwa laporan tersebut memiliki dua pendekatan, yakni edukasi politik dan hukum.
“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada, penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ucapnya.
Menurut Eggi, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak, setidaknya sederajat dengan pendidikan SMA. “Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum, nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkap Eggi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan dokumen ijazah asli mulai dari jenjang SMA hingga universitas kepada Dittipidum Bareskrim Polri. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut dilakukan menyusul laporan dari Eggi Sudjana terkait dugaan pemalsuan ijazah S1. “Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Yakup menambahkan bahwa ijazah asli Jokowi dibawa langsung oleh perwakilan keluarga, yaitu Wahyudi Andrianto yang merupakan adik ipar Jokowi.
Penyerahan dokumen tersebut menurut Yakup merupakan bentuk komitmen Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
Penyerahan dokumen tersebut menurut Yakup merupakan bentuk komitmen Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
***Sumber : Kompas***