UPDATE TERUS INFORMASI ANDA DENGAN MEMBACA BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA DISINI

Minggu, 17 Agustus 2025

Setya Novanto Akhirnya Bebas Bersyarat Setelah Korupsi 2.3 Triliun

 

Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi, Setya Novanto atau Setnov, resmi bebas dari Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan Setya Novanto bebas bersyarat berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sebelumnya.

"Karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu," ujar Agus di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/08) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkapkan Setya Novanto bebas bersyarat sejak Sabtu (16/08).

"Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," jelas Rika seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/08).

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dan mengkorting vonisnya menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta, yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana enam bulan kurungan.


Apa kasus korupsi yang menjerat Setnov?

Pada 24 April 2018, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

"Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, kala itu.

Hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Setnov sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni penjara 16 tahun.

Merujuk pembuktian di persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan Setnov memenuhi unsur menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Tindakan Setnov dalam proyek KTP elektronik itu juga disebut memenuhi unsur menyalahgunakan jabatan dan unsur merugikan keuangan negara.

Majelis hakim menyatakan Setnov secara bersama-sama melakukan korupsi seperti dinyatakan jaksa dalam dakwaan kedua.


Siapa saja yang terlibat korupsi KTP elektronik ini?

Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bersalah pada dua eks-pejabat Kementerian Dalam Negeri, yaitu Irman dan Sugiharto.

Pengusaha Andi Narogong juga dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan terlibat patgulipat proyek e-KTP.

Setya Novanto dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.

Dalam pembelaannya, ia menyatakan diri tidak bersalah, dan membantah semua dakwaan.

Setya waktu itu mengaku bertemu sejumlah pengusaha terkait E-KTP, termasuk Andy Narogong dan Johanes Marliem yang kemudian tewas di Amerika.

Pertemuan pertama berlangsung di sebuah hotel, disusul beberapa pertemuan lain di rumahnya.

Namun ia mengaku tak pernah menindaklanjuti permintaan mereka untuk memengaruhi pengambilan keputusan di DPR terkait proyek e-KTP. Ia mengaku merasa dijebak dalam kasus itu.

Bahwa ia mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke KPK, katanya, itu sebagai tangung jawab atas perbuatan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, yang menerima uang Rp5 miliar dari Andi Narogong dan sebagian diserahkan kepada sejumlah anggota Komisi II DPR.


'Drama' tabrak tiang listrik, sel mewah, dan 'pelesiran' dari lapas

Kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto tak luput dari 'drama' pada 2017—saat kasusnya masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kala itu, dia mengalami kecelakaan tunggal saat mobil yang membawanya "menabrak tiang listrik".

Berita kecelakaan ini menarik perhatian publik dan muncul aneka meme, baik yang terkait dengan tiang listrik maupun kondisi Setya. Saat itu, pengacara Setya Novanto menyebut kliennya 'benjol besar segede bakpao'.

Polisi menyelidiki kecelakaan untuk memastikan tidak ada unsur rekayasa.

KPK berpendapat Novanto diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tapi Setya Novanto membawa keputusan KPK itu ke praperadilan yang ia menangkan. Tapi KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka.

Pada September 2018, saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Sukamiskin, Ombudsman RI menemukan kamar sel Setya Novanto berukuran lebih luas dibanding sel napi lainnya.

Di kamar sel Setnov, Ombudsman menemukan kloset duduk—fasilitas yang tidak dimiliki napi lain.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung saat itu, Tejo Harwanto, berkilah sel Setnov terkesan lebih mewah lantaran dindingnya dilapisi plywood atau lapisan kayu.

Menurut Tejo, plywood dipasang untuk mengantisipasi dinding sel rapuh akibat rembesan air hujan.

Setelah itu, pada pertengahan 2019, dua orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, petugas pengawalan dan komandannya, dijatuhi hukuman disiplin setelah terpidana Setya Novanto pergi ke toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, di sela-sela izin berobat.

Kabar 'pelesiran' ini berawal dari beredarnya foto Novanto, di sebuah toko bangunan yang terletak di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam foto tersebut, Setya tampak mengenakan kemeja lengan pendek, memakai topi hitam, dan masker yang menutupi wajah. Dia tampak berbincang dengan seorang wanita berjilbab yang tengah menenteng tas berwarna merah.

Petugas pengawalan berinisial SS kemudian mendapat sanksi penundaan gaji, sedangkan komandannya berinisial YAP dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat.


Bagaimana proses pembebasan bersyarat terhadap Setnov?

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan pengusulan pembebasan bersyarat Novanto telah disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan pimpinan.

Persetujuan itu diberikan bersamaan dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia.

"Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko," ujar Rika.

Pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali menambahkan Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat usai peninjauan kembali yang dia ajukan dikabulkan.

"Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujar Kunali seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," katanya.


***Sumber : bbc.com***

Minggu, 27 Juli 2025

AHY Marah Setelah Mendengar Partai Demokrat Difitnah Terkait Ijazah Palsu Jokowi


 Partai Demokrat dengan tegas membantah tudingan keterlibatan mereka dalam polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut tuduhan bahwa partainya adalah dalang di balik polemik ini sebagai fitnah besar. 

Pernyataan singkat tersebut disampaikan AHY kepada wartawan di Lombok Barat pada Minggu (27/7/2025), sebelum ia melanjutkan kunjungan kerjanya sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.

Sebelumnya, soal tokoh politik besar di balik laporan dugaan ijazah Jokowi palsu diungkap Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

Ia memberi kode, tokoh politik tersebut berbaju biru.

Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan tuduhan tersebut tidak berdasar.

Dia mengatakan istilah 'partai biru' yang diarahkan kepada Partai Demokrat merupakan upaya insinuatif yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik partainya.

"Saudara Roy Suryo yang beropini terkait "dugaan ijazah palsu", bukan lagi bagian dari Partai Demokrat.

Ia telah mengundurkan diri sejak tahun 2019.

Keputusan tersebut diterima karena adanya perbedaan pandangan yang tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan partai," kata Herzaky, Minggu (27/7/2025).

Herzaky menegaskan, hubungan antara keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga Joko Widodo (Jokowi) sangat baik dan penuh saling hormat.

Bahkan dikatakannya, putra sulung Bapak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Wapres RI, dan Kaesang, Ketum Umum PSI, menghadiri Kongres V Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY yang kebetulan sedang merawat ayahnya, telah mengutus Sekjen Herman Khaeron dan Waketum Teuku Riefky Harsya untuk menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep.

Wakil Presiden Gibran bahkan menjenguk langsung SBY di RSPAD Jakarta saat beliau kemarin dirawat.


"Hubungan ini mencerminkan keharmonisan yang kuat antarkeluarga, dan tidak pantas dijadikan sasaran provokasi," tutur pria lulusan S3 Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Airlangga itu.

Masih kata Herzaky, pihaknya mencermati adanya pihak-pihak yang mencoba mengail di air keruh, dengan memanfaatkan isu ini untuk mengadu domba antara SBY dan Jokowi.

Adu domba adalah tindakan yang bertujuan untuk memecah belah hubungan antara dua pihak yang awalnya sepaham, biasanya dengan menyebarkan informasi atau perkataan secara tidak langsung agar terjadi perselisihan atau konflik.

"Tindakan seperti ini sangat tidak etis, berpotensi merusak ruang publik, dan sama sekali tidak mencerminkan semangat demokrasi yang sehat," tegasnya.

Naik Penyidikan

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus tudingan ijazah Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Baca juga: Jokowi Reuni UGM, Rismon Ragu Peserta yang Hadir Tak Semua Lulusan Asli: Tidak Perkenalan

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.


Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.

Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.

"Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.


***Sumber : Tribunews.com***

Resmi!!! MUI Haramkan Sound Horeg. ini Penjelasannya


 Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi penjelasan mengenai munculnya fatwa terhadap keberadaan sound goreg. Diketahui sound horeg kini diharamkan MUI Jawa Timur.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menjelaskan kemunculan Fatwa yang dikeluarkan MUI memiliki mekanisme alias tidak serta merta muncul. Dia mengatakan sebelum fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur, ada perbincangan dengan berbagai pihak termasuk pelaku usaha hingga ahli kesehatan masyarakat.

"Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar, itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang," ujar Asrorun Niam kepada wartawan di Asrama Haji, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

Lalu dia menjelaskan, bukan hanya dari sisi kesehatan, suara yang dikeluarkan sound horeg juga dapat menimbulkan kerusakan di lingkungan. Termasuk merusak rumah akibat kerasnya suara yang keluar dari sound horeg.

Selain itu, dia meyakini bahwa kemunculan Fatwa tentu didasari untuk mewujudkan harmoni di tengah masyarakat serta mencegah hal-hal yang bersifat mafsada. Dia memastikan MUI Pusat sangat bisa memahami mengenai kerusakan yang timbul di masyarakat dari dampak buruk sound horeg tersebut.

"Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum," jelas dia.

"Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan," ungkapnya.

Dia juga memastikan bahwa yang menjadi tolak ukur kemunculan Fatwa ini bukan karena peralatan sound tersebut, melainkan dampak kerugian bagi masyarakat. Dia mengatakan kegiatan apa pun diperkenankan jika tidak merugikan suatu pihak.

"Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya," katanya.


***Sumber : detiknews.com***

Jumat, 11 Juli 2025

85% Beras Premium di Pasaran ternyata Oplosan : Wilmar dan 3 Produsen lain diperiksa Bareskrim



 Setelah dibongkar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri langsung bergerak memeriksa sejumlah produsen beras terkait kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran. Total ada empat produsen beras yang diperiksa hari ini.

"Betul, masih dalam proses pemeriksaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Brigjen Helfi mengungkap, keempat produsen itu adalah WG, ⁠FSTJ, BPR, dan SUL/JG. Namun, ia tak merinci terkait materi pemeriksaan yang akan didalami dari para produsen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat produsen itu adalah Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya (BPR), dan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Dia membenarkan bahwa pemeriksaan empat produsen beras ini juga termasuk dari informasi yang disampaikan oleh Menteri Amran.

Sebelumnya, Mentan Amran mengambil langkah tegas terhadap 212 produsen beras dengan melaporkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung, diduga nakal melakukan praktik oplos beras.

Menurut catatan, sebanyak 212 dari total 268 merek beras yang investigasi oleh jajarannya bersama pemangku kepentingan terkait lainnya, ditemukan ketidaksesuaian ketentuan mutu, berat dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti," ujar Amran di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Dia menyampaikan temuan itu hasil kerja lapangan yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional dan unsur pengawasan lainnya.

Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, pihaknya menemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai. "Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Amran.

Amran menjelaskan, anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi nasional justru meningkat. FAO memperkirakan produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, di atas target nasional 32 juta ton.

"Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” terangnya.

Amran juga menyebutkan potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun.

Wilmar Group di Kasus Korupsi CPO

Bukan kali ini saja nama Wilmar Group terseret hukum. Perusahaan ini juga masih berstatus tersangka korporasi dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO). Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mamerkan uang sitaan Rp2 triliun, belum lama ini.

Uang yang dipamerkan terdiri atas pecahan Rp100 ribu, dikelompokkan dalam plastik masing-masing berisi Rp1 miliar. Ketika disusun, tumpukan uang tersebut membentuk struktur menyerupai Candi Muaro Jambi.

“Para rekan media yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp2 triliun,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, saat jumpa pers, Selasa (17/6/2025).

Sutikno menjelaskan, uang Rp2 triliun tersebut merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) milik Wilmar Group yang telah disita oleh Kejagung. Ia mengungkapkan, tidak semua uang ditampilkan dengan alasan keamanan.

Dalam pengembangan kasus ekspor CPO, Kejagung juga menyidik dugaan suap atau gratifikasi terkait pengondisian perkara korporasi izin ekspor CPO di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Karena adanya putusan lepas (onslag) di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, para terdakwa korporasi sempat lepas dari tuntutan untuk membayar uang pengganti. Namun, Kejagung tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi yang masih dalam proses.

Penyidik Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait putusan onslag terhadap korporasi CPO. Syafei diduga menyiapkan dana suap yang diserahkan kepada kuasa hukum korporasi, Ariyanto (AR), lalu diteruskan kepada Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), hingga sampai ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Total dana suap yang diberikan disebut mencapai Rp60 miliar.

Uang suap tersebut juga diduga mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan onslag terhadap korporasi CPO. Para tersangka berasal dari unsur pengadilan, kuasa hukum, dan pihak korporasi:

Pihak Pengadilan:

1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
2. Djuyamto – Ketua Majelis Hakim perkara CPO
3. Agam Syarif Baharuddin – Hakim Anggota
4. Ali Muhtarom – Hakim Anggota
5. Wahyu Gunawan – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara

Kuasa Hukum Korporasi:

1. Marcella Santoso
2. Ariyanto Bakri

Pihak Korporasi:

1. Muhammad Syafei – Head of Social Security Legal Wilmar Group

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus CPO dan beberapa perkara lain yang sedang ditangani Korps Adhyaksa, yaitu:

1. Marcella Santoso (MS)
2. Junaedi Saibih (JS) – Dosen sekaligus advokat
3. Tian Bahtiar (TB) – Direktur Pemberitaan Jak TV
4. M. Adhiya Muzakki (MAM) – Ketua Tim Cyber Army


***Sumber : Inilah.com***



Rabu, 11 Juni 2025

Sebut Warga Pulau Gag Tak Mau Tambang Nikel Ditutup, Segini Harta Bupati Raja Ampat


 

Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam tengah menjadi sorotan, setelah mengatakan warga di Pulau Gag tidak menginginkan aktivitas pertambangan PT Gag Nikel dihentikan. Setelah mengunjungi lokasi penambangan, dia menyebut apa yang ada di media sosial berbeda dengan kondisi asli di lapangan.

“Mereka tidak mau tutup tambang, karena itu untuk menopang kehidupan mereka di sana. Mereka menginginkan itu, karena itu, kami berharap kebetulan ada Pak Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Bahlil Lahadalia) di sini untuk membuka tambang itu,” kata Orideko saat mendampingi Bahlil dalam konferensi pers di Sorong, Papua Barat, Sabtu, 7 Juni 2025.

Lantas, berapa harta kekayaan Orideko Iriano Burdam?

Harta Kekayaan Orideko Iriano Burdam

Merujuk pada arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang dilihat dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Orideko terpantau menyampaikan total hartanya sebanyak tujuh kali. Dia pertama kali melaporkannya ketika menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, yaitu sebesar Rp 12.721.363.234 pada 2018.

Dalam jabatan yang sama, Orideko kembali menyerahkan LHKPN. Jumlah kekayaannya selama dua tahun berturut-turut masing masing sebesar Rp 13.717.549.864 pada 2019, lalu turun menjadi Rp 10.139.115.455 pada 2020.

Kemudian, Orideko menjadi Wakil Bupati Raja Ampat ke-3 periode 2021-2025. Kala itu, total hartanya kembali turun menjadi Rp 7.681.640.155 pada 2021, Rp 7.671.608.560 pada 2022, dan Rp 7.571.608.560 pada 2023.

Adapun LHKPN terakhir yang dilaporkan Orideko sebagai Bupati Raja Ampat, yaitu pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan jumlah mencapai Rp 7.518.600.550. Berikut rinciannya:

  • Tanah dan bangunan: Rp 7.500.000.000.
  • Alat transportasi dan mesin: -
  • Harta bergerak lainnya: Rp 8.000.000.
  • Surat berharga: -
  • Kas dan setara kas: Rp 10.600.550.
  • Harta lainnya: -
  • Utang: -

Dalam LHKPN-nya, Orideko menuliskan kepemilikan atas delapan bidang tanah dan/atau bangunan yang diklaim dari hasil sendiri. Aset-aset properti itu tersebar di Raja Ampat, Sorong, dan Sleman, dengan luas berkisar 245 hingga 10.000 meter persegi.

Orideko mengaku tidak mempunyai kendaraan, surat berharga, dan harta lainnya. Dia juga tidak menanggung utang.

Orideko Sebut Akan Tingkatkan Pengawasan

Pada kesempatan terpisah, Orideko mengatakan Pemkab Raja Ampat akan meningkatkan pengawasan sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi dampak pencemaran lingkungan dari aktivitas tambang nikel. Dia mengungkapkan bahwa penguatan dari sisi pengawasan itu dilakukan untuk memastikan kawasan ekowisata Raja Ampat yang sudah mendunia tidak tercemar.

“Kita akan berkolaborasi dengan lintas sektoral guna memastikan kawasan wisata itu aman dan terjaga,” ucap Orideko di Sorong, Senin, 9 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengklaim, meskipun tidak tampak kondisi pencemaran lingkungan dari kegiatan pertambangan PT Gag Nikel, pihaknya tetap mengoptimalkan pengawasan. Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi kawasan pariwisata tidak terdampak pencemaran.

“Bukan kerusakan, tapi memang bekas tambang itu ada. Kemudian, perusahaan itu sudah melakukan reboisasi. Jadi, kalau untuk kerusakan memang tidak ada,” ujar Orideko.

Dia meminta perusahaan tambang nikel, khususnya PT Gag Nikel, bekerja sama dengan pemerintah untuk bersama-sama bertanggung jawab menjaga ekosistem alami Raja Ampat. Menurut dia, Raja Ampat dikenal hingga ke kancah internasional bukan karena tambang nikel, tetapi pariwisata. “Justru karena itulah kita ingin memastikan kerusakan lingkungan alam di Raja Ampat tidak terjadi dengan memperketat pengawasan,” kata Orideko.


***Sumber : Tempo***

Begini Cara Daftar/Cek dan Update Nomer Rekening Untuk Menerima BSU Rp. 600.000 Pemerintah



 

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Lalu, apa saja syarat penerima BSU 2025? Kapan BSU 2025 cair? Berikut informasinya.

Kapan BSU 2025 Cair?

BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 per bulan dengan dua bulan yang dibayarkan sekaligus (Rp 600.000). Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

"Perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025, silakan melakukan pengecekan secara berkala," tulis pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam akun Instagram tersebut.


Cara Cek BSU 2025

Pengecekan BSU 2025 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Ini caranya.

1. Cek BSU 2025 Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

Lalu, isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini

Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

Kemudian, klik "Lanjutkan"

Ikuti tahapan hingga selesai





2. Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan



Cara Pertama, Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pada saat aplikasi dibuka akan langsung muncul Pop Up seperti pada gambar di atas. Klik pada gambar tersebut untuk cek apakah kalian terdaftar sebagai penerima BSU.

Cara Kedua, Scroll ke bawah hingga menemukan informasi (gambar) "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)". Klik pada gambar tersebut untuk cek apakah kalian terdaftar sebagai penerima BSU.

Lalu, akan muncul laman "Cek Elegibilitas Penerima BSU?"

Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini

Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

Kemudian, klik "Lanjutkan". Ikuti tahapan hingga selesai



KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin di Kasus Pemerasan RPTKA



 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), termasuk mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Penyidik akan mendalami pengetahuan Cak Imin selaku Menteri Ketenagakerjaan, apakah mengetahui adanya dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker. Hal ini dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.

"Mendalami bagaimana peran dari masing-masing. Apakah turut serta aktif atau kita lihat posisinya seperti apa dalam konstruksi perkara ini," ucapnya.

Kejara Aliran hingga ke Menteri

Sebelumnya, KPK tengah menyidik kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker pada periode 2019–2024. Namun terungkap, praktik pemerasan diduga sudah terjadi sejak 2012.

Tiga menteri yang menjabat dalam rentang waktu tersebut adalah Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024). Ketiganya merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

KPK membuka peluang pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker. Pengembangan ini tidak hanya berhenti pada dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang menjerat sejumlah pejabat eselon I Kemnaker. KPK juga membuka kemungkinan penyidikan hingga ke jajaran menteri melalui penerapan pasal gratifikasi.

"Pasal gratifikasi kami tetapkan ini sebagai pasal lapisan, apabila nanti memang secara alat bukti untuk pemerasannya, misalnya kami tidak mendapatkan alat bukti yang kuat sehingga kemarin dari diskusi dengan teman-teman penuntutan kita lapiskan pasal gratifikasi," ujar Budi.

Menurut Budi, penerapan pasal gratifikasi disiapkan apabila kelak ditemukan keterlibatan pihak setingkat menteri.

"Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan," imbuhnya.

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pihak-pihak yang diduga menerima uang hasil pemerasan. Penerapan pasal ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) atas tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Saya sampaikan juga bahwa terkait pasal yang mungkin nanti akan kita terapkan, akan kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uang. Karena praktik ini sudah berlangsung sejak 2012, sehingga kami akan lebih mudah apabila nanti ketika melakukan asset recovery melalui TPPU terhadap para oknum-oknum yang melaksanakan praktik pemerasan di Kemnaker," kata Budi.

KPK telah mengumumkan identitas para tersangka beserta dugaan nilai aliran dana hasil pemerasan yang mereka terima. Total nilai dugaan aliran dana itu mencapai Rp53,7 miliar pada periode 2019–2024, yakni:

1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar

2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar

3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA (2021–2025): Rp6,3 miliar

4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar

5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar

6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar

7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta

8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

Selain delapan tersangka tersebut, KPK juga mencatat adanya aliran dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA sebagai uang “dua mingguan”. Dana tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama pribadi maupun keluarga para tersangka.


***Sumber : Inilah.com***



Rabu, 04 Juni 2025

Yang Lagi Viral, Eks T*roris B*m Bali 1 Banting Setir Jadi Pengusaha Kopi. Doakan Dia Yang terabik yaa Warganet.


Masih ingat dengan Umar Patek? Umar Patek dulu dikenal sebagai seorang teroris. Dia mahir dalam dalam merakit bom. Namanya juga tercantum dalam list pelaku Bom Bali 1. Namun kini kehidupan Umar Patek berubah drastis. Pasca keluar dari penjara pada 7 Desember 2022, Umar Patek kembali ke tengah masyarakat.

Statusnya sebagai mantan napi terorisme yang masih melekat, membuatnya sulit diterima masyarakat.
Hal ini membuatnya sulit mencari pekerjaan. Hinga akhirnya Umar Patek bertemu dengan seorang dokter pun pengusaha di Surabaya, drg David Andreasmito. Pertemuan tersebut terjadi dua bulan setelah dia bebas dari Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Dulu aku dikenal karena hal yang menyakitkan dunia, tapi kini aku memilih jalan lain. Meramu rasa, menyeduh damai,” ungkapan Umar Patek, eks napi teroris mengawali cerita kehidupannya yang kini merintis usaha “Ramu Kopi 1966”. Umar Patek pun menceritakan titik awal perjalanan barunya. 

“Saya bertemu dengan dokter David, pertanyaan yang masih ingat pertama kali, kerja apa sekarang? saya bilang saya tidak punya kerja. Keahlian apa yang kamu miliki? saya bilang saya tidak punya keahlian. Sampai akhirnya beliau datang ke rumah saya, saya suguhi kopi dan beliau merasa suka,” ujarnya di Hedon Estate pada Selasa (3/6/2025).

Umar menyebut, sempat menolak saat mendapat tawaran meramu dan menjual kopi di kafe milik drg David. Tak lepas dari kekhawatiran akan stigma yang melekat pada dirinya.

“Saya waktu itu terus menolak, saya berpikir waktu itu efeknya bisa ke bisnisnya dokter David. Dengan menerima saya, saya sempat khawatir risiko karena saya yang statusnya sebagai mantan teroris. Namun kemudian, saya mencoba dan bersepakat,” ungkapnya.

‘Kopi Ramu 1966 by Umar Patek’ menjadi lini bisnis yang dihadirkan di Hedon Estate Kitchen & Lounge yang berada di Surabaya maupun Banyuwangi.

Dipilihnya nama brand Ramu tak lain adalah kebalikan dari namanya, Umar.

“Saya sudah tobat, sudah tidak mau meramu bom. Saya meramu kopi. Saya tidak mau lagi meramu yang lain, sudah,” terang Umar.

Dari perjalannya mencari pekerjaan hingga menemukan ramuan kopi, Umar mengaku hanya ingin menjalani hidup lebih baik.

Ia berharap produksi kopinya dapat diterima masyarakat banyak kalangan.

Dalam peluncuran kopi ini juga dihadiri oleh mantan Kepala Densus 88 Antiteror Polri Komjen Marthinus Hukom yang dulu memburu Umar Patek.

Marthinus kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam acara launching Kopi Ramu 1966 by Umar Patek, keduanya saling bersalaman, berpelukan, tebar senyum.

Umar pun tak segan melontarkan candaan.

“Mudah-mudahan di kantor BNN mulai dari pusat sampai BNN Kabupaten, bisa berlangganan kopi saya. Untuk BNN Kabupaten taruhlah lima kilogram, tiga kilogram tidak apa-apa,” celetuk Umar disambut tepuk riuh.

Komjen Marthinus menyebut bahwa, pertemuan kali ini menunjukan sisi lain seorang Umar Patek.

Dahulu 'musuh' saat nama Umar Patek tercantum pada list pelaku bom Bali 1 Tahun 2002.

Umar dikenal gahar, militan kelompok teroris Asia Tenggara dan ahli senjata berikut taktik gerilya itu diburu aparat keamanan di banyak negara.

“Dia dikejar oleh seluruh dunia. 2002 sampai 2011 jadi Umar Patek ditangkap di Kota Abbottabad, Pakistan. Selama pelarian dia, kepalanya dibanderol sebesar 10 miliar. Lebih membuat kita terkagum dengan orang ini, dikabarkan mati berkali-kali, diserang pasukan angkatan Filipina, eh muncul lagi. Saat itu, kami mendapatkan berita bahwa dia terkepung tapi dia bisa keluar dari kepungan itu. Inilah Umar Patek, yang kita kenal hari ini,” ungkapnya.

Hubungannya dengan Umar Patek, dinilai sebagai suatu contoh yang semula musuh, kemudian saling menyadari posisi masing-masing, menjaga hubungan dengan Tuhan dan hubungan dengan manusia tanpa batas.
Marthinus juga berharap Kopi Ramu 1966 by Umar Patek bisa menjadi pendorong dan pengembangan UMKM di Jawa Timur.

“Di dalam penjara beliau melaksanakan perenungan. Dari seorang perakit bom, menjadi seorang peramu kopi. Yang dulunya berjuang membawa senjata, tapi hari ini ikut berjuang menegakan kemanusiaan, cinta kasih, tanpa batas, melampaui tembok imaginer keyakinan, menjadi satu kesatuan umat manusia, satu kesatuan Indonesia,” ujarnya.

Dari Kopi Saat Bertamu, Menjadi Peluang Usaha Baru

Kegigihan drg David Andreasmito pemilik Hedon Estate melakukan pendekatan pada Umar Patek membuahkan hasil.

Ia mengaku pernah menawarkan bantuan finansial kepada Umar Patek, namun ditolak. Umar memilih ingin mendapatkan pekerjaan.
Seiring kedekatannya, drg David bersama sang adik lantas bertamu ke rumah Umar Patek, ia disuguhi secangkir kopi.

“Saya kaget lho kok enak, saya tidak berlebihan memang enak, Dia bilang ini kopi rempah buatan saya dan istri. Loh kok enak, memang enak. Saya berbicara dengan adik saya, gimana kalau dia (Umar) jualan kopi rempah,” ungkap dokter David.

Pertemuan itu berlanjut dengan menghadirkan seorang peracik kopi bernama Yus di Bondowoso.

Umar sempat berlatih menyangrai kopi beans dari kota tape tersebut.

Umar pun membuat racikan kopi robusta dan arabika, dan diakui luar biasa.

“Bahkan di Banyuwangi hasil racikan Umar Patek begitu di launching, dan orang pecinta kopi merasakan racikan dan mereka memborong habis kopinya,” ungkapnya.

Dari sanalah usaha yang dirintis Umar Patek dimulai.

Ia bertugas meramu kopi, dan saat itu dibantu oleh Yus terkait pemberian alat-alat mesin kopi serta pelatihan meraciknya.

Sementara management dipegang drg David.

“Akhirnya dimulai lah, begitu soft lauching banyak yang menghubungi saya dan siapkan 2000 pax satu bulan habis,” ungkapnya.

drg David tak menampik banyak pertanyaan terkait kedekatannya dengan Umar Patek, apalagi soal berbisnis.

Namun ia meyakini, kerja sama maupun pertemanan dengan sang mantan napi teroris berdasarkan cinta kasih.

“Saya punya feel yang bagus bahwa dia bisa jadi orang baik. Setiap orang tanya, saya jawab dia lebih dulu mencintai saya. Dia tahu saya non muslim tapi dia mau dekat saya, bukan karena uang. Karena dia merasa banyak bercanda, banyak tawa saat sama saya, dan itu membuat saya ikut bahagia. Saya tidak cari keberhasilan dengan Umar Patek, tapi saya punya niat baik kepada sesama,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa, Umar Patek sudah minta maaf kepada masyarakat dan penyintas.
Oleh karenanya, ia berharap masyarakat memberi maaf kepada Umar supaya dapat melanjutkan hidupnya dengan baik.

Selain itu, saat Umar nantinya sukses, drg David berkeingininan mengajak para penyintas atau keluarga untuk bekerja sama dalam bisnis milik mantan terpidana kasus Bom Bali I tersebut.

“Berilah maaf kepada Umar Patek supaya dia bisa hidup dengan tenang, dan kalau bisnis ini berjalan dengan baik, saya ingin mengajak semua penyintas, yang pernah jadi korban Umar Patek, keluarganya, saya ingin mengajak kerja sama bisnisnya Umar Patek dengan mereka,” tuturnya.


***Sumber : Tribunnews***

Jumat, 23 Mei 2025

Roy Suryo Cs Mengadu Ke Komnas HAM, Mengaku Menjadi Korban Kriminalisasi Dan Takut Setelah Dilaporkan Jokowi


 Roy Suryo Cs mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan setelah dilaporkan pencemaran nama baik oleh Joko Widodo. 

Roy Suryo bersama Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rizal Fadillah dan Kurnia mendatangi kantor Komnas HAM pada Rabu.

Mereka merasa menjadi korban kriminalisasi setelah menuding Jokowi pakai ijazah palsu.

Diketahui, Roy Suryo Cs telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai terlapor. 

Menurut mereka, laporan Jokowi ini bentuk dari pelanggaran HAM dan melanggar kebebasan berpendapat. 

"Dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kami duga dilakukan oleh saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi," ujar Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin di Komnas HAM, Jakarta

Perihal dugaan ijazah palsu Jokowi ini, kubu Roy Suryo disebut Ahmad Khozinudin hanya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu pengetahuan.

Namun tindakan mereka justru dilaporkan oleh Jokowi sendiri.
Dalam laporan ke Komnas HAM ini, Ahmad juga membeberkan adanya sejumlah pasal yang dipaksakan agar kliennya ini terjerat ranah pidana.

Dia menyebut tak ada kaitannya, ungkapan Roy Suryo Cs soal ijazah palsu ini, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjadi dasar Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs.

"Kami juga tadi sudah sampaikan komplain tentang sejumlah pasal-pasal selundupan yang di dalam Undang-Undang ITE itu tidak ada relevansinya dengan apa yang dikeluhkan oleh saudara Joko Widodo, tentang diri yang merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," katanya.
Dia menambahkan, tindakan diskriminatif yang diterima terlihat ketika lambatnya penanganan laporan kliennya di Bareskrim Polri.

Berbeda dengan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang ditangani dengan cepat.

"Kenapa kami juga keluhkan soal hak tentang keadilan di depan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Karena klien kami ini diperlakukan diskriminatif, laporan klien kami di Bareskrim baru diproses setelah 6 bulan. Sementara laporan dari sodara Joko Widodo di Polda metro jaya begitu cepat kilat sejak 30 April," tuturnya

Roy Suryo Cs kata dia hanya sedang menjalankan ilmu pengetahuan dalam rangka mengungkap sebuah pertanyaan publik soal tudingan ijazah palsu.

"Saat ini pertanyaan terkait keaslian ijazah saudara Joko Widodo itu merupakan pertanyaan seluruh rakyat Indonesia dan inilah yang sebenarnya sedang diungkap dan kemudian dipersoalkan oleh Polda, Metro Jaya. Dengan serangkaian proses-proses yang menurut kami melanggar prosedur hukum dan juga secara subtansi," katanya. Sementara itu, sebagai salah satu perancang UU ITE, Roy Suryo menyebut jika penerapan pasal atas laporan Jokowi ke Polda terlalu dipaksakan.

"Undang-undang ITE, yang alhamdulillah saya termasuk perancangnya itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjerat masyarakat biasa," kata Roy Suryo.
Tak hanya Roy Suryo Cs yang datang melapor ke Komnas HAM, seorang jurnalis dari media Sentana, Michael Sinaga, juga melaporkan perlakuan pihak aparat kepolisian Polda Metro Jaya.

Michael mengatakan, beberapa malam lalu ada petugas kepolisian mendatangi rumahnya untuk menyampaikan pesan agar datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait sebuah peristiwa mengenai pemberitaan soal ijazah palsu Jokowi.

“Saya pun sudah datang memenuhi panggilan itu, tapi kami merasa keberatan karena diminta membicarakan isi pemberitaan padahal seharusnya itu harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Dewan Pers terlebih dahulu. Tindakan inilah yang sekarang kami laporkan ke Komnas HAM. Tujuannya agar hak kami sebagai warga negara dan jurnalis mendapatkan perlindungan,’’ tandas Michael Sinaga.
Roy Suryo: Saya Perancang UU ITE

Penuding ijazah Jokowi, Roy Suryo mulai panik mencari perlindungan ke Komnas HAM setelah argumennya dipatahkan oleh bukti-bukt yang ada.  

Jokowi telah menunjukkan ijazah asli ke Polda Metro Jaya dan melanjutkan pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo Cs.  

Jokowi menunjukkan bukti ijazahnya dan sejumlah teman kuliah muncul menunjukan bukti foto selama kuliah dan wisuda. 

Roy Suryo tampaknya tak memiliki lagi celah untuk menuding ijazah palsu Jokowi. 

Kini Roy Suryo meminta perlindungan ke Komnas HAM.

Mereka mengadukan dugaan upaya kriminalisasi terhadap hak berpendapat, otoritas ilmu dan penelitian

Roy Suryo mengatakan bahwa apa yang dia pertanyakan soal ijazah Jokowi adalah hal yang biasa.
Dia juga membeberkan soal UU ITE yang dalam perancangannya, dia mengaku juga dilibatkan.

"UU ITE yang alhamdulillah saya termasuk salah satu perancang ya bersama rekan-rekan yang lain," kata Roy dikutip dari TV One, Rabu (21/5/2025).

"Itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksanakan untuk kemudian digunakan menjerat masyarakat biasa," kata Roy.
Tujuannya adalah untuk ilmu pengetahuan, maka hak bagi publik untuk bertanya.

"Yang bahkan kemudian tujuannya adalah sebenarnya ilmu pengetahuan, yang kamu pertanyakan itu hak publik untuk bertanya," kata Roy Suryo.

Roy juga menyebut bahwa pertanyaan itu merupakan pertanyaan standar.

Hanya mempertanyakan soal ijazah seorang pejabat.

"Dan pertanyaan itu adalah pertanyaan standar, pertanyaan biasa," katanya.
"Kenapa ada seseorang yang pernah menduduki jabatan publik tapi ijazahnya kemudian dipertanyakan, itu simpel saja," ungkap Roy Suryo.


***Sumber : Tribun Medan***

Jokowi Benarkan Namanya Adalah Mulyono Saat Kecil, Ini Alasan Kenapa Ganti Nama


 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan cerita dirinya berganti nama. Ia menyebut, alasan di balik pergantian namanya karena sakit-sakitan ketika kecil dulu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jokowi saat ditanya awak media apakah dirinya pernah dinamai Purwoko saat lahir. Namun, Jokowi mengaku tak tahu menahu.

“Saya kan waktu kecil kan ya enggak ngerti nama saya siapa,” kata Jokowi, Jumat (23/5/2025).

Jokowi mengatakan, orang tuanya memutuskan mengganti nama lantaran sakit-sakitan. Sejak saat itu, nama Mulyono berganti menjadi Joko Widodo.

“Yang jelas, seingat saya, nama kecil saat itu Mulyono, karena sakit-sakitan, itu pun diceritakan oleh orang tua bahwa namanya dulu Mulyono, kemudian karena sakit-sakitan diganti oleh, ya diganti menjadi Joko Widodo,” katanya.

Disinggung kapan tepatnya orang tuanya mengganti namanya, Jokowi mengaku hal itu terjadi sebelum dirinya bersekolah dasar (SD). “Enggak tahu juga, sebelum SD lah, sebelum SD,” katanya. 


***Sumber : Republika***

Roy Suryo Tanggapi Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim: Hakim Adalah Penentu Akhir


 Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, dokumen ijazah Jokowi dinyatakan identik dan berasal dari sumber yang sah.

“Antara dokumen bukti dan dokumen pembanding menunjukkan identitas yang sama. Hal ini diperkuat dengan kecocokan tanda tangan pejabat UGM saat itu,” jelas Djuhandhani.

Tak hanya ijazah, kepolisian juga mengungkap sejumlah dokumen pendukung lain yang memperkuat bahwa Jokowi pernah menempuh pendidikan di UGM.

Dalam penelusuran, Bareskrim Polri menemukan berbagai dokumen dan data pendukung yang menunjukkan bahwa Jokowi benar-benar terdaftar dan mengikuti proses akademik di UGM. Bukti-bukti tersebut antara lain:

Pengumuman di Koran Kedaulatan Rakyat (18 Juli 1980): Nama Jokowi tercantum dalam daftar 3.169 peserta yang lulus ujian masuk Fakultas Kehutanan UGM.

Formulir Registrasi Mahasiswa UGM: Dicocokkan dengan koran Bernas dan dokumen asli tahun akademik 1980–1981.

Surat Janji Mahasiswa (28 Juli 1980).

Bukti Pembayaran SPP Semester Genap 1981–1982.

Surat Permohonan Registrasi (12 Januari 1982).

Surat Keterangan Lulus Ujian Praktik Sarjana.

Transkrip Nilai Akademik.

Penelusuran Lokasi KKN dan Skripsi

Pihak Bareskrim juga melacak kegiatan akademik lainnya, termasuk pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi selama kuliah di UGM. Total ada enam lokasi yang dijalani Jokowi, antara lain:

Kuliah Lapangan di Ngawi (1980).

Kegiatan di Baturaden dan Cilacap (1982).

Inventarisasi Hutan di Ngawi (1982).

Praktik Umum di Madiun, Cepu, Rembang (1983).

KKN di Boyolali (1983).

Studi Lapangan di Surakarta (1984–1985).

Selain itu, skripsi Jokowi yang berjudul “Studi Tentang Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta” juga ditemukan dan diverifikasi keasliannya.

Kritik Terhadap Langkah Jokowi Ambil Ijazah

Dalam kesempatan berbeda, Roy Suryo juga mengkritisi tindakan Jokowi yang mengambil kembali ijazahnya dari Bareskrim. Menurutnya, langkah tersebut justru membuka ruang spekulasi lebih lanjut.

“Kalau ijazah itu sudah dijadikan barang bukti, sebaiknya tetap berada di pihak yang berwenang sampai proses selesai,” tambah Roy.

Sementara itu, polemik mengenai lokasi KKN Jokowi juga sempat disorot oleh tim pelapor, termasuk Rismon Sianipar. Ia menyebut pihak UGM belum dapat memberikan informasi lengkap terkait lokasi KKN Jokowi saat pertemuan pada 15 April 2025.


***Sumber : TribunPadang***

Site Search